Dapatkan panduan lengkap dan syarat pendaftaran KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 untuk siswa DKI Jakarta. Informasi bantuan dan cara daftar.
CCNET – Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada siswa dari keluarga tidak mampu di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 di tahun 2024. Program ini dirancang untuk membantu siswa usia 6-21 tahun dalam menyelesaikan pendidikan wajib belajar selama 12 tahun atau mengikuti Program Peningkatan Keahlian yang relevan.
Tujuan Program KJP Plus
KJP Plus tidak hanya fokus pada pemberian bantuan finansial, tetapi juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas. Program ini mencakup biaya kebutuhan sehari-hari siswa, seperti uang saku, transportasi, perlengkapan sekolah, seragam, pangan bersubsidi, hingga kebutuhan pendidikan seperti kacamata, sepeda, komputer, atau laptop.
Detail Besaran Bantuan KJP Plus
Berikut ini adalah rincian besaran bantuan yang diberikan kepada siswa berdasarkan jenjang pendidikan mereka:
- SD/MI:
Rp 250.000 per bulan untuk sekolah negeri dan swasta, ditambah dengan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp 130.000 per bulan. - SMP/MTs:
Rp 300.000 per bulan untuk sekolah negeri dan swasta, dengan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp 170.000 per bulan. - SMA/MA/SMALB:
Rp 420.000 per bulan untuk sekolah negeri dan swasta, ditambah SPP untuk swasta sebesar Rp 290.000 per bulan. - SMK:
Rp 450.000 per bulan untuk sekolah negeri dan swasta, dengan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp 240.000 per bulan. - PKBM dan LKP:
Menyediakan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk sekolah negeri dan swasta, serta Rp 1.800.000 per semester untuk LKP.
Selain itu, terdapat skema khusus untuk sekolah peserta PPDB Bersama dengan besaran bantuan yang berbeda berdasarkan klaster.
Syarat Penerima KJP Plus
Untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada yang berhak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:
- Berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar sebagai siswa aktif.
- Tidak memiliki kendaraan roda empat atau mobil.
- Keluarga tidak memiliki aset dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
- Mematuhi aturan sekolah dan memiliki disiplin kehadiran yang baik.
Cara Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 di Tahun 2024
Pendaftaran KJP Plus dapat dilakukan oleh orang tua atau wali siswa dengan mengunjungi sekolah pada masa pendaftaran. Dokumen yang harus disiapkan meliputi surat permohonan kepada Gubernur, surat pernyataan, fotokopi Kartu Keluarga, dan KTP orang tua atau wali.
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 di Tahun 2024
Jadwal pendaftaran dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari 8 Maret hingga 27 Maret 2024, dengan verifikasi akhir oleh Dinas Pendidikan dan penetapan penerima bantuan pada bulan April.
Program KJP Plus merupakan langkah nyata dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah. Dengan bantuan finansial yang disediakan, diharapkan setiap siswa dapat menikmati pendidikan yang berkualitas tanpa terhalang oleh keterbatasan ekonomi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran atau jika mengalami kendala selama proses pendaftaran, Anda dapat menghubungi layanan dukungan melalui:
WhatsApp di nomor 0815-8595-8706,
telepon ke 021-857-1012,
atau kunjungi situs resmi KJP Jakarta.
Kesempatan ini terbuka luas bagi semua siswa yang memenuhi syarat. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk mendapatkan dukungan penuh dalam menyelesaikan pendidikan. Mari bersama-sama memanfaatkan program KJP Plus untuk mewujudkan generasi muda yang cerdas, kompeten, dan siap menghadapi tantangan masa depan.